Kewajiban
- Santri wajib sowan pengasuh sebelum diakui Santri
- Mendaftarkan diri di kantor
- Menetap di Pesantren
- Berakhlaqul karimah dan menjaga nama baik pesantren
- Memiliki kartu identitas santri, kartu aktif dan raport
- Sowan pada pengasuh baik ketika pulang maupun datang ke pesantren (lebih dari satu hari satu malam
- Izin kepada pengurus ketika pulang atau pergi sampai meninggalkan kegiatan pesantren bilamana hanya satu hari satu malam
- Berpakaian santri pada setiap kegiatan pengajian dan shalat berjama'ah (sarung, baju lengan panjang, dan peci)
- Mengedepankan akhlaqul karimah
- Mengikuti semua kegiatan pengajian baik sorogan maupun bandongan sesuai kelasnya
- Mengikuti madrasah diniyah Miftahus Sa'adah
- Mengikuti shalat berjama'ah lima waktu
- Mengikuti kegiatan pendukung seperti roan, khitobah, ziaroh, pembacaan albarzanji, dll
- Melaksanakan tugas piket
- Membayar syahriyah dan biaya lain yang telah ditentukan
Larangan
- Merusak fasilitas pesantren dengan sengaja
- Pindah kamar tanpa izin pengurus
- Membuat gaduh, berkelahi, dan merusak benda milik pesantren
- Berkuku panjang, rambut panjang, atau disemir (dan dipilok)
- Membawa dan bermain alat malahi (remi, gaple, togel, gital, dll
- Ghosob (memakai milik orang lain tanpa izin) dan mencuri
- Meroko, membawa atau menyimpannya di lingkungan pesantren
- Membawa barang-barang elektronik (HP, MP3, MP4, radio, DVD, dan sejenisnya
- Membawa laptop, notebook, sepeda motor, dan sejenisnya
- Menitipkan point 7 dan 8 di lingkunga sekitar pesantren
- Mengenakan pakaian yang tidak layak untuk santri (seperti celana jeans, levis, kaos metal, dan sejenisnya
- Mengikuti organisasi yang jelas bertentangan dengan haluan ASWAJA
- Pulang melebihi 4 hari dalam sebulan
- Mengkonsumsi minuman keras, narkoba, atau terlibat dalam jaringannya
- Menjalin hubungan sesama jenis atau lawan jenis selain muhrim
Etika
- Santri siap di tempat shalat jama'ah sebelum iqomah
- Hadir ditempat kegiatan sebelum kegiatan dimulai
- Disiplin dalam semua kegiatan
- Menyampaikan amanat dengan segera
- Melapor kepada pengurus ketika melihat atau menjumpai adanya pelanggaran Tata Tertib
- Ta'dzim kepada Masyayikh, Keluarga Ndalem, Asatidz, Orang Tua, dan Tamu
- Berusaha dan belajar dengan tekun
- Keluar masuk pesantren lewat pintu gerbang
- Menjaga fasilitas pesantren
- Membawa kartu aktif dan menjaganya di setiap pengajian dan diniyyah
- Dilarang mengeluarkan perkataan yang kotor dimanapun dan kapanpun berada
- Mengistiqomahkan ziaroh di Maqbaroh
- Berangkat shalat jum'at sebelum khutbah dimulai
- Izin ke Pengasuh jika ada kegiatan di luar pesantren (hadroh, tahlilan, lomba, kerja, mengajar, dll
Sanksi
- Tidak mendaftarkan diri di kantor [Diperingatkan, sanksi di tentukan Pengasuh]
- Tidak menjaga nama baik pesantren [Diperingatkan, sanksi di tentukan Pengasuh]
- Tidak berakhlaqul karimah [Diperingatkan, sanksi di tentukan Pengasuh]
- Tidak memiliki kartu identitas santri, kartu aktif, dan raport [Meminta atau membuat di kantor]
- Tidak izin pengurus ketika pulang atau pergi sampai meninggalkan kegiatan pesantren [Ta'zir kebersihan]
- Tidak berpakaian santri pada setiap kegiatan pengajian dan shalat berjama'ah [Meminta atau membuat di kantor]
- Tidak mengikuti semua kegiatan pengajian, baik sorogan maupun bandongan sesuai kelasnya [Diperingatkan, Ta'zir kebersihan atau hafalan]
- Tidak mengikuti Madrasah Diniyyah Miftahussa'adah [Ta'zir kebersihan atau hafalan]
- Tidak mengikuti shalat berjama'ah lima waktu [Ta'zir kebersihan atau hafalan]
- Tidak mengikuti kegiatan pendukung seperti roan, khitobah, ziaroh, pembacaan albarzanji [Ta'zir kebersihan atau hafalan]
- Tidak melaksanakan tugas piket [Denda alat kebersihan]
- Tidak membayar syahriyah dan biaya lainnya yang telah ditentukan [Peringatan dan tagihan pada orang tua]
- Pindah kamar tanpa izin pengurus atau keamanan [Dikembalikan ke kamar asal]
- Membuat gaduh, berkelahi, dan merusak fasilitas pesantren [Bertanggungjawab dan Mengganti]
- Berkuku panjang, berambut panjang dan disemir [Diperingatkan, dipotong]
- Membawa dan bermain alat malahi (togel, gitar, dll) [Diperingatkan dan dirampas]
- Ghosob dan mencuri [Bertanggungjawab dan mengganti, dita'zir, dikeluarkan]
- Membawa HP (dalam hal ini baru dirampas satu kali) [Diambil orang tua]
- Membawa HP (dalam hal ini sudah pernah dirampas dari satu kali) [HP dijual guna membayar syahriyah]
- Membawa laptop, notebook, sepeda motor, dan sejenisnya tanpa izin pengasuh [Dirampas, diambil orang tua]
- Santri yang terlambat datang ke pesantren [Berinfak satu sak semen]
Nb.
Semua Tata Tertib ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku