Tata Tertib

Kewajiban

  • Santri wajib sowan pengasuh sebelum diakui Santri
  • Mendaftarkan diri di kantor
  • Menetap di Pesantren
  • Berakhlaqul karimah dan menjaga nama baik pesantren
  • Memiliki kartu identitas santri, kartu aktif dan raport
  • Sowan pada pengasuh baik ketika pulang maupun datang ke pesantren (lebih dari satu hari satu malam
  • Izin kepada pengurus ketika pulang atau pergi sampai meninggalkan kegiatan pesantren bilamana hanya satu hari satu malam
  • Berpakaian santri pada setiap kegiatan pengajian dan shalat berjama'ah (sarung, baju lengan panjang, dan peci)
  • Mengedepankan akhlaqul karimah
  • Mengikuti semua kegiatan pengajian baik sorogan maupun bandongan sesuai kelasnya
  • Mengikuti madrasah diniyah Miftahus Sa'adah
  • Mengikuti shalat berjama'ah lima waktu
  • Mengikuti kegiatan pendukung seperti roan, khitobah, ziaroh, pembacaan albarzanji, dll
  • Melaksanakan tugas piket
  • Membayar syahriyah dan biaya lain yang telah ditentukan

Larangan

  • Merusak fasilitas pesantren dengan sengaja
  • Pindah kamar tanpa izin pengurus
  • Membuat gaduh, berkelahi, dan merusak benda milik pesantren
  • Berkuku panjang, rambut panjang, atau disemir (dan dipilok)
  • Membawa dan bermain alat malahi (remi, gaple, togel, gital, dll
  • Ghosob (memakai milik orang lain tanpa izin) dan mencuri
  • Meroko, membawa atau menyimpannya di lingkungan pesantren
  • Membawa barang-barang elektronik (HP, MP3, MP4, radio, DVD, dan sejenisnya
  • Membawa laptop, notebook, sepeda motor, dan sejenisnya
  • Menitipkan point 7 dan 8 di lingkunga sekitar pesantren
  • Mengenakan pakaian yang tidak layak untuk santri (seperti celana jeans, levis, kaos metal, dan sejenisnya
  • Mengikuti organisasi yang jelas bertentangan dengan haluan ASWAJA
  • Pulang melebihi 4 hari dalam sebulan
  • Mengkonsumsi minuman keras, narkoba, atau terlibat dalam jaringannya
  • Menjalin hubungan sesama jenis atau lawan jenis selain muhrim

Etika

  • Santri siap di tempat shalat jama'ah sebelum iqomah
  • Hadir ditempat kegiatan sebelum kegiatan dimulai
  • Disiplin dalam semua kegiatan
  • Menyampaikan amanat dengan segera
  • Melapor kepada pengurus ketika melihat atau menjumpai adanya pelanggaran Tata Tertib
  • Ta'dzim kepada Masyayikh, Keluarga Ndalem, Asatidz, Orang Tua, dan Tamu
  • Berusaha dan belajar dengan tekun
  • Keluar masuk pesantren lewat pintu gerbang
  • Menjaga fasilitas pesantren
  • Membawa kartu aktif dan menjaganya di setiap pengajian dan diniyyah
  • Dilarang mengeluarkan perkataan yang kotor dimanapun dan kapanpun berada
  • Mengistiqomahkan ziaroh di Maqbaroh
  • Berangkat shalat jum'at sebelum khutbah dimulai
  • Izin ke Pengasuh jika ada kegiatan di luar pesantren (hadroh, tahlilan, lomba, kerja, mengajar, dll

Sanksi

  • Tidak mendaftarkan diri di kantor [Diperingatkan, sanksi di tentukan Pengasuh]
  • Tidak menjaga nama baik pesantren [Diperingatkan, sanksi di tentukan Pengasuh]
  • Tidak berakhlaqul karimah [Diperingatkan, sanksi di tentukan Pengasuh]
  • Tidak memiliki kartu identitas santri, kartu aktif, dan raport [Meminta atau membuat di kantor]
  • Tidak izin pengurus ketika pulang atau pergi sampai meninggalkan kegiatan pesantren [Ta'zir kebersihan]
  • Tidak berpakaian santri pada setiap kegiatan pengajian dan shalat berjama'ah [Meminta atau membuat di kantor]
  • Tidak mengikuti semua kegiatan pengajian, baik sorogan maupun bandongan sesuai kelasnya [Diperingatkan, Ta'zir kebersihan atau hafalan]
  • Tidak mengikuti Madrasah Diniyyah Miftahussa'adah [Ta'zir kebersihan atau hafalan]
  • Tidak mengikuti shalat berjama'ah lima waktu [Ta'zir kebersihan atau hafalan]
  • Tidak mengikuti kegiatan pendukung seperti roan, khitobah, ziaroh, pembacaan albarzanji [Ta'zir kebersihan atau hafalan]
  • Tidak melaksanakan tugas piket [Denda alat kebersihan]
  • Tidak membayar syahriyah dan biaya lainnya yang telah ditentukan [Peringatan dan tagihan pada orang tua]
  • Pindah kamar tanpa izin pengurus atau keamanan [Dikembalikan ke kamar asal]
  • Membuat gaduh, berkelahi, dan merusak fasilitas pesantren [Bertanggungjawab dan Mengganti]
  • Berkuku panjang, berambut panjang dan disemir [Diperingatkan, dipotong]
  • Membawa dan bermain alat malahi (togel, gitar, dll) [Diperingatkan dan dirampas]
  • Ghosob dan mencuri [Bertanggungjawab dan mengganti, dita'zir, dikeluarkan]
  • Membawa HP (dalam hal ini baru dirampas satu kali) [Diambil orang tua]
  • Membawa HP (dalam hal ini sudah pernah dirampas dari satu kali) [HP dijual guna membayar syahriyah]
  • Membawa laptop, notebook, sepeda motor, dan sejenisnya tanpa izin pengasuh [Dirampas, diambil orang tua]
  • Santri yang terlambat datang ke pesantren [Berinfak satu sak semen]

Nb.

Semua Tata Tertib ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku